Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 176 pelaku usaha selaku pemungut PPN PMSE. Dari 166 pelaku usaha yang telah melakukan pemungutan, DJP mencatat penerimaan PPN PMSE sebesar Rp22,3 triliun per Agustus 2024.
Jumlah tersebut merupakan jumlah akumulasi sejak PPN PMSE dipungut. Pada tahun 2020, DJP menerima setoran PPN PMSE sebesar Rp731,4 miliar setoran tahun 2020. Setoran meningkat menjadi Rp3,90 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, dan Rp6,76 triliun pada tahun 2023. Untuk tahun 2024, setoran pajak hingga bulan Agustus telah mencapai Rp5,39 triliun.
Melalui siaran pers DJP nomor SP-27/2024, DJP menyampaikan telah melakukan penunjukan 2 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE pada bulan Agustus 2024. Pelaku usaha tersebut adalah THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD. Dengan tambahan 2 pelaku usaha, jumlah pemungut PPN PMSE saat ini adalah 176 pelaku usaha.
Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN PMSE dengan tarif 11%. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya. Berbeda dengan ketentuan PPN secara umum, pelaporan PPN PMSE oleh pemungut dilakukan secara triwulanan untuk periode tiga Masa Pajak. Laporan berbentuk elektronik dan laporan tersebut diperlakukan sebagai SPT Masa PPN PMSE.